Apa arti dari wakaf?
Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”
Apa arti wakaf dalam undang-undang?
Wakaf menurut Uu no 41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Apa keutamaan wakaf?
- Mencerminkan nilai-nilai kepedulian sosial: Wakaf merupakan amal jariyah yang mencerminkan nilai-nilai berbagi dan kepedulian sosial yang dihargai dalam Islam
- Pahala terus mengalir: Wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya meninggal dunia
- Membantu pembangunan negara: Harta wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, masjid, sekolah, sumur, dan rumah sakit
- Membantu masyarakat kecil: Wakaf dapat digunakan untuk mendirikan sarana keilmuan seperti sekolah, pondok pesantren, rumah tahfidz, asrama sekolah, dan yayasan pendidikan.
- Mengentaskan kemiskinan: Wakaf dapat memberikan sumber pendapatan tambahan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
- Meningkatkan kualitas hidup: Wakaf dapat meningkatkan kualitas hidup di dunia maupun di akhirat.
- Mendekatkan diri kepada Allah: Wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.
- Menyucikan harta: Wakaf dapat menyucikan harta.
Apa itu ikrar wakaf?
Ikrar Wakaf adalah penyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya
Apakah Wakaf hanya berupa tanah?
Para ulama kontemporer setelah melakukan proses ijtihad yang mendalam mengenai wakaf, mereka berkesimpulan bahwa wakaf tidak hanya terbatas dengan tanah saja akan tetapi bisa dengan objek lain dengan syarat tidak cepat musnah ketika diambil manfaatnya serta untuk kepentingan ibadah dan kepentingan umum atau bisa kita sebut Objek wakaf dapat berupa benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, kebun, dan hak milik atas satuan rumah susun. Selain itu, benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, dan hak atas kekayaan intelektual juga dapat diwakafkan.
Bagaimana sifat harta benda Wakaf?
- Kekal dan tahan lama (Harta wakaf harus tetap ada dan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan).
- Tidak terputus (Tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya atau dibagi-bagikan.)
- Bermanfaat untuk masyarakat umum (Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang terus berlanjut untuk kepentingan umum atau amal)
Apa 3 Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan yang Perlu kita ketahui?
- Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
- Wakaf Ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.
- Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.
Apa perbedaan istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang?
- Wakaf uang hanya untuk tujuan produktif atau investasi baik di sektor ril maupun sektor keuangan
- Wakaf melalui uang dapat ditujukan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi
- Investasi wakaf uang tidak terikat pada satu jenis investasi tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan
- Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf melalui uang untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkankepada wakif.
- Dalam wakaf uang, yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mawquf alayh) adalah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya Wakaf melalui uang yang diproduktifkan atau diinvestasikan maka keuntungan dari investasi itu yang diberikan kepada mawquf alayh, sedangkan wakaf melalui uang untuk keperluan sosial maka uangnya yang langsung dimanfaatkan.
- Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang yang harus dijaga nilai pokoknya dengan menginvestasikannya. Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan sebagai harta benda wakaf.
- Dalam wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual,diwariskan, dan dihibahkan.
Apa itu wakif?
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum
Wakif meliputi pihak mana saja?
- Perseorangan
- Organisasi
- Badan Hukum
Apa itu wakif perseorangan?
Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Dewasa
- Berakal Sehat
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
- Pemilik sah harta benda wakaf
Apa itu wakif organisasi?
Wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Apa itu wakif badan hukum?
Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Apa itu nazhir?
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.