Pilih dan Salurkan Kebaikanmu di Sini

Menurut Al-Qur'an

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267) 

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92) 

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.

Menurut Hadist

Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khathab  ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi  menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

 

Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Berita Wakaf

Wakaf Uang Produktif

Gerakan wakaf uang adalah bentuk kepedulian kita agar harta benda wakaf bisa manfaat lebih luas. Wakaf uang yang dikelola pada bidang-bidang strategis akan memberikan dampak nyata bagi umat dan...

Wakaf Sumur

Melalui Wakaf Sumur, kita bisa menghadirkan solusi untuk masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menciptakan keberkahan bagi mereka yang berkontribusi. Setiap tetes air yang keluar dari sumur ini...

Wakaf Tempat Wudhu Masjid

Manfaat wakaf tempat wudhu adalah: Wakaf merupakan ibadah yang mendatangkan pahala sedekah jariyah bagi umat Islam. Pahala sedekah jariyah akan terus mengalir selama harta benda yang diwakafkan...

Wakaf Karpet Masjid

Manfaat wakaf karpet masjid adalah: Karpet masjid yang layak akan membuat jamaah merasa nyaman dan khusyu’ saat beribadah. Selain itu, karpet juga sering digunakan untuk kegiatan lain...

Wakaf Pesantren Penghafal Al-Qur’an

Wakaf pembangunan pesantren memiliki banyak manfaat, di antaranya:...

Wakaf Al-Qur’an

wakaf al qur’an, adalah sebuah bentuk amal jariyah dimana kita insyaa’Alloh akan mendapatkan pahala setiap huruf yang dibaca oleh para penerima manfaat . Wakaf al Qur’an kami...

WPI Salurkan Hasil dari Wakaf Produktif

Sahabat Wakaf, beliau bernama abah Nichwan yang tinggal di Panagelan RW 4, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Abah Nichwan seorang lansia yang memiliki dua anak perempuan dan...

Wakaf Rumah Kontrakan

Wakaf produktif dalam bentuk rumah sewa / kontrakan ini merupakan sebuah wakaf yang sangat strategis. Setidaknya dalam konteks menjawab kebutuhan banyak keluarga muslim yang membutuhkan hunian sewa...

Wakaf Aja Dulu, Bahagia Kemudian

“Dan kebaikan apa saja yang engkau perbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (Al-Muzzammil: 20)...